Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3),
dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
.........................................................................................................